AKBP Achiruddin Divonis Bebas Kasus Penimbunan Solar Ilegal

Ismail
Majelis hakim  yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan yang didakwa dalam kasus penimbunan solar ilegal. 

Setelah mendengar keputusan hakim Achiruddin tampak melakukan sujud syukur dan setelah itu tidak berkomentar banyak saat diwawancarai wartawan. 

"Terima kasih," ujar Achiruddin singkat lalu meninggalkan ruang persidangan. 

Putusan ini sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Randi, yang meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan. 

Adapun pasal dalam tuntutan jaksa yakni Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ditanya soal sikapnya atas vonis bebas ini, Jaksa Randi irit bicara. 

"Tanya saja ke humas Kejati," ucapnya singkat.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network