Setelah mendengar keputusan hakim Achiruddin tampak melakukan sujud syukur dan setelah itu tidak berkomentar banyak saat diwawancarai wartawan.
"Terima kasih," ujar Achiruddin singkat lalu meninggalkan ruang persidangan.
Putusan ini sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Randi, yang meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Adapun pasal dalam tuntutan jaksa yakni Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditanya soal sikapnya atas vonis bebas ini, Jaksa Randi irit bicara.
"Tanya saja ke humas Kejati," ucapnya singkat.
Editor : Ismail
Artikel Terkait