MEDAN, iNewsMedan.id- Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan yang didakwa dalam kasus penimbunan solar ilegal.
Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Cakra 4, Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/10).
"Menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Oloan saat sidang.
"Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," imbuh Oloan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait