get app
inews
Aa Read Next : Jaksa Tahan 3 Anggota PPK Medan Timur 

Kejari Medan Jebloskan AKBP Achiruddin Hasibuan ke Rutan Tanjung Gusta

Selasa, 27 Juni 2023 | 17:58 WIB
header img
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan. 

MEDAN, iNewsMedan.id-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan, Selasa (27/6).

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon, menjelaskan bahwa tersangka AKBP Achiruddin disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana. 

"Hari ini, Kejari Medan terima Tahap II tersangka Achiruddin Hasibuan," ucapnya. 

Simon menyampaikan  bahwa AKBP Achiruddin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan. 

"Menunggu jaksa penuntut umum untuk menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan di PN Medan," pungkasnya. 

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut