Kejati Sumut Tetapkan Dua PNS sebagai Tersangka Korupsi DAK Dinas Pendidikan Madina 

Ismail
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).  (Ist)

"Dana DAK ini diterima oleh 54 sekolah, termasuk 27 Sekolah Dasar (SD), 14 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 12 TK/PAUD, dan 1 SKB. Dana tersebut digunakan untuk proyek-proyek fisik seperti rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban/toilet sekolah, dan pengadaan peralatan sekolah," terang Yos Arnold. 

Tim penyidik Kejati Sumut telah mengumpulkan bukti awal yang cukup untuk menetapkan dua pegawai negeri sipil ini sebagai tersangka. Beberapa pihak terkait telah dipanggil untuk memberikan keterangan, dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk mengungkap lebih lanjut tentang kasus ini. 

"Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, terdapat kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek DAK Fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020. Setelah perhitungan kerugian selesai, kami akan memberikan informasi lebih lanjut," pungkas Kasi Penkum.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network