Kejati Sumut Tetapkan Dua PNS sebagai Tersangka Korupsi DAK Dinas Pendidikan Madina 

Ismail
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).  (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang terkait dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 2020. 

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan, mengonfirmasi penetapan dua tersangka tersebut pada Senin, 16 Oktober 2023. 

"Kedua tersangka adalah AGM (PNS yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kadis Pendidikan Madina) dan AS (PNS, PPK),"ucap Yos. 

Lanjut Yos, kedua pegawai negeri sipil ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan upaya penahanan dapat dilakukan. Keputusan lebih lanjut akan diambil oleh tim penyidik. 

"Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut," terang Yos. 

Kedua pegawai negeri sipil ini menjadi tersangka dalam kasus penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp. 17.055.075.996 yang dialokasikan untuk Bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bidang Sekolah Dasar (SD), dan Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network