Darma mendesak agar tindakan hukum diambil dengan berpedoman pada prinsip equality before the law, dan dia berencana untuk berkoordinasi dengan kejaksaan setempat.
Dia berargumen bahwa korupsi dimulai dengan penyalahgunaan kewenangan dan kebijakan pemegang jabatan, dalam hal ini, Darwis.
"Faktanya, kenapa peristiwa hukum yang terjadi dalam pembangunan USB - SMK Medang Deras ini dilakukan di lokasi rawa-rawa, yang jelas-jelas melanggar panduan resmi, dan mengapa kepala Dinas Pendidikan Batu Bara saat itu tidak dijerat hukum?", tutur Darma.
Akibat dari kebijakan kepala dinas yang diduga menyetujui pembangunan USB SMK Medang Deras di rawa-rawa, negara mengalami kerugian signifikan sebesar Rp. 436.337.000 dari bantuan pembangunan senilai Rp 2,4 miliar.
Oleh karena itu, Darma berkomitmen untuk memastikan bahwa rasa keadilan yang sama di mata hukum dijalankan dengan melakukan penelitian lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Untuk Informasi, Tragedi kasus korupsi ini dimulai dari laporan Perhimpunan Mahasiswa (Pema) Kabupaten Batu Bara dan telah melibatkan dana bantuan pendidikan oleh Kementerian Pendidikan Indonesia untuk pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri di Medang Deras.
Hasil penyelidikan awal mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan dana yang signifikan oleh sejumlah pihak dalam institusi pendidikan.
Namun hingga saat ini masih menyisakan kontroversi yakni, ketika kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Darwis, tidak dijerat hukum, yang menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum.
Hal ini pun Kemudian menimbulkan pertanyaan baru, tentang integritas dalam pelayanan publik dan penegakkan hukum.
Diakhir Aling Darma berharap agar pihak berwenang memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang perkembangan kasus ini.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, Kasus ini tetap menjadi sorotan publik dan mengingatkan pada pentingnya integritas dalam pelayanan publik serta penegakan hukum yang adil.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait