Kasus Korupsi USB SMK Medang Deras: Terungkapnya Kerugian Negara yang Menyisakan Pertanyaan

Jafar
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

BATU BARA, iNewsMedan.id - Kasus korupsi yang terjadi pada bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 1 Medang Deras di Kabupaten Batu Bara pada tahun 2018 lalu kini kembali mencuri perhatian publik. 

Pasca-kematian dua saksi kunci, yaitu alm Drs Nirwansyah, yang menjabat sebagai Ketua Tim Pembangunan SMK Medang Deras, dan Zulkarnain Panjaitan, konsultan Pengawas pada saat itu, selama tahap penyelidikan, penyidikan berlangsung.

Sementara itu, Muara Barus, yang menggantikan alm Drs Nirwansyah sebagai Ketua Tim Pembangunan, akhirnya dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan. 

Namun, yang mengundang keheranan dalam tragedi ini adalah posisi Drs Darwis, M.Si, yang mengepalai Dinas Pendidikan Batu Bara saat itu. 

Darwis diduga memiliki keterlibatan atau keterkaitan dalam kebijakan yang menyetujui usulan pembangunan USB-SMK Medang Deras di lokasi rawa-rawa, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 436.337.000 berdasarkan surat keputusan Pengadilan Tipikor Medan nomor 91/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn. Yang lebih mencolok, Darwis tidak dijerat oleh hukum.

Hingga saat ini, Darwis, yang diduga memiliki peran dalam menandatangani usulan pembangunan SMK tersebut, belum pernah dihadapkan pada proses hukum. 

Keputusan pengadilan yang menimbulkan kontroversi ini memicu reaksi dari Sari Darma Sembiring, seorang pengamat anti-korupsi terkemuka di Batu Bara yang juga Peneliti Teropong Angling Darma. 

Menurutnya, potensi adanya tersangka lain dalam kasus ini dapat ditingkatkan, mengingat pembangunan USB SMK Medang Deras tidak sesuai dengan panduan resmi Kemendikbud, khususnya juknis nomor 02/PS/2016. 

"Perbuatan ini, menurut Darma, bukan hanya mengakibatkan kekurangan volume tetapi juga kerugian negara hingga 100%", terang Darma ,  Kamis (5/10/2023). 

Darma berpendapat bahwa kasus ini memerlukan peninjauan ulang terhadap keputusan pengadilan yang telah dikeluarkan. 

Dia juga mempertanyakan apakah proposal usulan anggaran pembangunan USB SMK Medang Deras senilai Rp 2.4 miliar, yang diduga diketahui dan disetujui oleh kepala Dinas Pendidikan Batu Bara saat itu, memenuhi syarat untuk membangun sekolah di lokasi rawa-rawa.

Darma mendesak agar tindakan hukum diambil dengan berpedoman pada prinsip equality before the law, dan dia berencana untuk berkoordinasi dengan kejaksaan setempat. 

Dia berargumen bahwa korupsi dimulai dengan penyalahgunaan kewenangan dan kebijakan pemegang jabatan, dalam hal ini, Darwis. 

"Faktanya, kenapa peristiwa hukum yang terjadi dalam pembangunan USB - SMK Medang Deras ini dilakukan di lokasi rawa-rawa, yang jelas-jelas melanggar panduan resmi, dan mengapa kepala Dinas Pendidikan Batu Bara saat itu tidak dijerat hukum?", tutur Darma. 

Akibat dari kebijakan kepala dinas yang diduga menyetujui pembangunan USB SMK Medang Deras di rawa-rawa, negara mengalami kerugian signifikan sebesar Rp. 436.337.000 dari bantuan pembangunan senilai Rp 2,4 miliar. 

Oleh karena itu, Darma berkomitmen untuk memastikan bahwa rasa keadilan yang sama di mata hukum dijalankan dengan melakukan penelitian lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Untuk Informasi, Tragedi kasus korupsi ini dimulai dari laporan Perhimpunan Mahasiswa (Pema) Kabupaten Batu Bara dan telah melibatkan dana bantuan pendidikan oleh Kementerian Pendidikan Indonesia untuk pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri di Medang Deras. 

Hasil penyelidikan awal mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan dana yang signifikan oleh sejumlah pihak dalam institusi pendidikan. 

Namun hingga saat ini masih menyisakan kontroversi yakni, ketika kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Darwis, tidak dijerat hukum, yang menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum.

Hal ini pun Kemudian menimbulkan pertanyaan baru, tentang integritas dalam pelayanan publik dan penegakkan hukum. 

Diakhir Aling Darma berharap agar pihak berwenang memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang perkembangan kasus ini. 

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, Kasus ini tetap menjadi sorotan publik dan mengingatkan pada pentingnya integritas dalam pelayanan publik serta penegakan hukum yang adil.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network