BATUBARA, iNewsMedan.id - Akibat status tanggap darurat bencana alam di wilayah asalnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga terpaksa mengalihkan lokasi pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan ke Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Jumat (19/12/2025).
Keputusan pemindahan lokasi ini merujuk pada perpanjangan status tanggap darurat hingga 23 Desember 2025 yang ditetapkan oleh Wali Kota Sibolga dan Bupati Tapanuli Tengah. Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga, Goodman, memberikan apresiasi kepada Bea Cukai Kuala Tanjung yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut.
"Tidak memungkinkan bagi kami untuk melaksanakan kegiatan pemusnahan di Sibolga," ujar Goodman di sela-sela kegiatan.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Bea Cukai Sibolga tercatat telah melakukan 174 kali penindakan. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 2.507.870 batang Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau dan 14,4 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Total perkiraan nilai barang mencapai Rp3.571.304.990 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.933.474.252.
"Pada tahun 2025 Bea Cukai Sibolga juga telah menghasilkan penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp208.254.000," jelas Goodman.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
