MEDAN, iNewsMedan.id - Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Kota Padangsidimpuan senilai Rp2,3 miliar menunjukkan perkembangan signifikan. Penyidik Polres Padangsidimpuan telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, pada Rabu (23/7/2025). "Kasus ini (dugaan korupsi Taman Kota Padangsidimpuan) sudah tahap penyidikan," terangnya.
Siti Rohani menambahkan bahwa penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil dari perhitungan tersebut.
Meskipun kasus telah naik ke tahap penyidikan, Siti Rohani enggan membeberkan detail mengenai jumlah dan identitas oknum yang telah diperiksa. Hal ini dikarenakan belum adanya penetapan tersangka.
Ia juga menolak berkomentar terkait informasi adanya oknum pelaksana proyek yang sedang mendekam di rutan Binjai dan dimintai keterangan.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Kota di Kota Padangsidimpuan ini memang telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Petugas Polres Padangsidimpuan juga terus mendatangi lokasi proyek.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait