MEDAN, iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I yang menyeret Irwan Perangin Angin dan Imam Subekti sebagai terdakwa, Rabu (21/1/2026). Perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp263 miliar ini memasuki tahap pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn untuk terdakwa Imam Subekti dan nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn untuk terdakwa Irwan Perangin Angin. Keduanya hadir secara langsung dalam persidangan guna mengikuti proses pembuktian awal di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa dugaan korupsi ini berkaitan dengan perubahan status lahan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Perubahan status tersebut dinilai bermasalah karena belum disertai penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Peristiwa ini diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.
Hasrul Benny Harahap, kuasa hukum Imam Subekti, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, persoalan ini muncul akibat ketidakjelasan mekanisme administratif terkait kewajiban penyerahan lahan.
“Permasalahan utama yang terjadi lebih kepada belum jelasnya mekanisme penyerahan 20 persen lahan sebagaimana dimaksud dalam aturan. Klien kami tidak menolak kewajiban tersebut, justru menunggu kejelasan tata cara dan bentuk penyerahannya,” ujar Benny di PN Medan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
