MEDAN, iNewsMedan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah milik mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, pada Rabu (2/7/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut yang menjerat Topan Ginting.
Sejumlah petugas KPK, mengenakan rompi bertuliskan 'KPK', tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung memulai penggeledahan. Proses ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap dari Polrestabes Medan. Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung untuk mencari barang bukti terkait kasus korupsi tersebut.
Penggeledahan di kediaman Topan Ginting ini menyusul dua lokasi lain yang sebelumnya sudah digeledah KPK, yaitu kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis dan rumah dinas di Jalan Busi, Kota Medan.
Dalam kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP), mantan Kepala Dinas PUPR Sumut.
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG.
- M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait