MEDAN, iNewsMedan.id- Aipda Suhendri, mantan penyidik Polsek Medan Area yang didakwa menggelapkan barang bukti sabu seberat 1,35 gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi divonis bebas. Putusan bebas itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/10/2023).
Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti menggelapkan barang bukti sabu seberat 1,35 gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi saat diamankan Propam Polrestabes Medan 10 November 2022 sebagaimana dalam dakwaan JPU Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Membebaskan terdakwa Suhendri dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Sumardi.
Hakim juga memerintahkan agar Suhendri segera dibebaskan.
Penasehat hukum Suhendri, Ilwa, mengatakan bahwa keputusan hakim sudah sesuai dengan nota pembelaan kliennya.
"Keputusan sudah tepat sesuai dengan nota pembelaan kami,"ujar Ilwa.
Namun Ilwa tidak merinci isi dari nota pembelaannya. Vonis hakim sendiri jauh dari ekspektasi jaksa, yang meminta hakim menghukum Suhendri 6 tahun 6 bulan penjara, lalu denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.
Terkait putusan itu jaksa penuntut umum (JPU) Trian mengatakan pihaknya akan segera mengajukan kasasi.
"Kami akan kasasi dalam waktu dekat,"ujar Trian singkat
Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula Selasa (10/5/2022), awalnya eks Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba bersama timnya Panca Winoto, Zul Efendi dan Hasan Saleh menangkap pelaku peredaran narkoba bernama Petrus Persaoran (berkas perkara terpisah) di Jalan Berdikari, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti plastik klip berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,15 gram, 1 plastik klip narkotika sabu seberat 0,20 gram. Lalu 2 plastik klip yang berisi pil ekstasi 71 ½ butir warna hijau dengan berat 44,95 gram, lalu 2 plastik klip yang berisikan pil ekstasi sebanyak 17 butir warna biru seberat 8,25 gram dan 1 plastik klip berisi 10 butir warna biru seberat 3,82 gram.
Barang bukti itu, kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Area, saat itu terdakwa Suhendri yang bertugas sebagai penyidik menerima barang bukti di ruangan kanit Reskrim Polsek Medan Area. Setelah menerima barang bukti dan memeriksa Petrus, Suhendri tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti itu.
Dia juga tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut, alasannya saat itu sedang menghadapi masalah keluarga.
Terdakwa Suhendri kemudian menyimpan barang bukti tersebut di laci mejanya, pada bulan Agustus 2022 Suhendri dimutasikan ke SPKT Polsek Medan Area. Lalu pada September 2022 Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumahnya di Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
Selanjutnya pada tanggal 10 November 2022, anggota Propam Polrestabes Medan menjemput barang bukti narkotika di rumah Suhendri. Kemudian terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Propam Polrestabes Medan.
Selanjutnya Propam Polrestabes menyerahkan terdakwa Suhendri ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait