Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat Tidak Hormat Usai Gelapkan Uang Bank dengan SK Anggota

Jafar Sembiring
Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat Tidak Hormat Usai Gelapkan Uang Bank dengan SK Anggota. Foto: Istimewa/Ilustrasi

MEDAN, iNewsMedan.id - Kepala Seksi Keuangan (Kasi Keu) Polres Padangsidimpuan, Aiptu RS, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan hasil sidang kode etik Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Keputusan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan (Skep) PTDH tertanggal 7 Mei 2025.

Terkait hal tersebut, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani membenarkan informasi tersebut. 

"Benar, skepnya (Surat Keputusan) PTDH, tanggal 7 Mei 2025," katanya, Selasa (20/5/2026).

Kompol Siti menjelaskan bahwa Aiptu RS terbukti melakukan penggelapan dengan modus meminjam uang ke Bank BRI menggunakan Surat Keputusan (Skep) anggota Polres Padangsidimpuan. 

"Pertimbangannya terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, melalui pinjaman uang ke Bank BRI dengan menggunakan Skep anggota," jelasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network