JAMBI, iNewsMedan.id - Firdaus alias Daus (38) tega cabuli dan setubuhi anak di bawah umur AS (14) yang ternyata masih saudara ipar dari pelaku.
Firdaus pun diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci, Jambi. Pelaku dan korban adalah warga Muara Semerah, kecamatan Air Hangat, kabupaten Kerinci, Jambi.
Kepala Kepolisian Resor Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo, menyatakan bahwa pelaku ditangkap pada hari Minggu, tanggal 24 September 2023, karena diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Edi, peristiwa ini berawal pada hari Minggu, tanggal 13 November 2022, sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban berada di rumahnya, baru saja pulang sekolah, dan masih mengenakan seragam sekolah.
Pelaku tiba-tiba masuk ke rumah dan mengunci pintu dapur. Kemudian, pelaku menahan kedua tangan korban dan membawanya ke ruang tamu. Pelaku kemudian membujuk dan mengancam korban dengan kata-kata, "Sini aja dulu kalau dak mau awas."
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait