Ia menerangkan, ada dua kali surat pernyataan yang dibuat oleh terlapor dengan kliennya berkaitan dengan kewajiban pembayaran uang COD. Pertama di bulan April 2022 Dirut CV DR Group, membuat perjanjian kala itu dengan PT Sumut Squad Express senilai Rp1.034.383.883 yang pada pokok surat itu terlapor untuk melaksanakan kewajibannya membayar hingga Januari 2023.
Selanjutnya perjanjian lain dibuat kembali pada 30 Agustus 2022 yang diketahui terlapor juga belum melaksanakan kewajiban lain kepada PT Sumut Squad Express senilai Rp1.629.010.929. Di perjanjian ini terlapor berjanji akan melakukan pembayaran cicilan tiap bulannya, namun tak juga terlaksana.
"Hingga akhirnya kita temukan audit lagi kita temukan dari semua kewajiban yang belum dibayarkan mulai dari perjanjian pertama dan kedua dengan Dirut CV DR Group, maka total kerugian klien kami senilai Rp2,9 miliar lebih termasuk denda Auto Claim atas barang konsumen yang dihilangkan. Untuk itu kita berharap melalui Polda Sumut klien kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sumut dan Penyidik yang menanganinya perkara agar memberikan atensi dan tindakan tegas kepada terlapor," ujar Sony.
Sementara itu, Dirut CV DR Group, PHN yang dikonfirmasi wartawan sekaitan laporan tersebut mengatakan enggan berkomentar lebih jauh. "Saya belum bisa berkomentar ya, bang," ujar Patar via pesan singkat Senin sore.
Demikian pula ketika ditanyai soal dalil laporan yang menyebut dia melalui perusahaannya diduga melakukan penipuan penggelapan itu, juga masih irit bicara. "Belum bisa jawab saya ya bang," pungkas singkat.
Editor : Ismail
Artikel Terkait