MEDAN, iNewsMedan.id- Kuasa Hukum PT Sumut Squad Express melaporkan Direktur Utama CV DR Group, PHN atas dugaan tindak pidana penipuan penggelapan senilai kurang lebih Rp2,9 miliar ke Mapolda Sumut.
Laporan itu tertuang dalam bukti lapor STTPL/B/944/VII/2023/SPKT/Polda Sumut pada 9 Agustus 2023 lalu dengan pelapor atas nama Haratua Sihombing.
Melalui kuasa hukumnya Sony Simanjuntak dari Law Firm Sony Simanjuntak & Partners yang beralamat di Forum Nine Building Jalan Imam Bonjol, Medan laporan terhadap Dirut CV DR Group ini dibuat karena tidak ada itikad baik dari terlapor yang tidak membayarkan kewajibannya sebagai rekanan mitra dari PT Sumut Squad Express.
"Kita sudah dua kali melayangkan somasi kepada terlapor, yakni Dirut CV DR Group, PHN sejak Juni 2023 kemarin. Namun dua kali somasi kita tadi tidak mendapat perhatian hingga akhirnya pihak kami melaporkan perkara ini ke Mapolda Sumut dengan dugaan penipuan dan penggelapan" ujar Sony Simanjuntak kepada wartawan Senin (14/8/2023).
Ia menerangkan, dugaan tindak pidana penggelapan ini terjadi sejak September 2021 hingga November 2022 lalu. Menurut Sonny, terlapor sama sekali tidak ada berusaha untuk membayar kerugian klien nya itu.
"Nah dari pihak terlapor sejak tahun lalu itu tidak pernah sekalipun berupaya untuk menghubungi atau mencari solusi penyelesaian kepada kami selaku kuasa hukum sebagaimana kewajiban yang seharusnya sesuai dengan perjanjian maupun surat pernyataan yang ada," terang Sony.
Editor : Ismail
Artikel Terkait