MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus meningkatkan kewaspadaan peserta terhadap praktik percaloan yang merugikan dalam proses pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Seluruh peserta ditegaskan kembali bahwa proses klaim JHT di lembaga ini gratis dan dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi yang sudah tersedia.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun untuk seluruh layanan klaim. Ia mendesak para peserta untuk tidak menggunakan jasa calo atau pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
"Kami mengimbau seluruh peserta untuk tidak menggunakan jasa calo dalam proses klaim JHT. Proses klaim di BPJS Ketenagakerjaan itu gratis dan sudah sangat mudah dilakukan. Jangan sampai peserta dirugikan hanya karena tergiur kemudahan yang ditawarkan pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Raden Harry, Rabu (15/10/2025).
Untuk memudahkan peserta, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan berbagai layanan digital yang cepat dan aman. Klaim JHT dapat dilakukan melalui dua kanal utama yakni Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang dapat diunduh di Playstore dan Appstore.
Dengan menggunakan aplikasi JMO, peserta kini dapat mengajukan klaim saldo JHT hingga Rp15 juta dengan mudah dan praktis hanya melalui ponsel, tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait