TAPTENG, iNewsMedan.id - Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) melimpahkan berkas para pelaku yang merudapaksa siswi SMA yang berusia 17 tahun ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan bahwa dari 10 orang pelaku, sembilan orang berhasil ditangkap. Sementara satu orang masih dalam pengajaran.
"5 orang pelaku sudah kami limpahkan ke Jaksa, selebihnya masih kami tahan dan Kami masih melakukan pencarian kepada tersangka RT yang belum tertangkap," katanya, Kamis (10/8/2023).
Untuk diketahui, peristiwa pemerkosaan terhadap korban berinisal CDH (17) siswi SMA kelas 2 ini terjadi pada Sabtu 15 Juli 2023 lalu. Pada hari yang sama, pukul 01.30 WIB pelajar asal Sibolga ini diajak jalan-jalan ARS (19) warga Kelurahan Aek Sitio-tio Tapteng.
ARS kenalannya lalu mengajak korban CDH ke rumahnya di Gang Raflesia, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng. Keduanya pun tiba di rumah ARS pukul 02.30 WIB, lalu ARS menawari CDH untuk istrahat di dalam kamar. Kemudian, ARS ikut juga masuk dalam kamar dan merudakpaksa CDH.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait