Imigrasi Polonia Deportasi Dua Warga Negara India Melanggar Izin Tinggal

Ismail
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Purwanto didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Polonia Sigit Setyawan dan Kasi Inteldakim Sugeng Hariyadi saat memaparkan kasus pelanggaran izin tinggal dua WNA India di Medan, Rabu (9/8). 

MEDAN, iNewsMedan.id- Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Polonia mengamankan dua warga negara India yang melanggar izin tinggal di Indonesia. Kedua warga negara asing (WNA) itu rencananya akan dideportasi pada Kamis (10/8) besok. 

Adapun kedua WNA asal India yang melanggar izin tinggal  itu yakni Razaque Ponna Vallappil (35) dan Abdul Sattar Sekh (35). Keduanya diamankan dari salah satu restoran di Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia Kota Medan pada Kamis (13/7) lalu. 

"Ini adalah salah satu bukti bahwa imigrasi itu hadir dan imigrasi melakukan satu kegiatan yang benar- benar mengawasi keberadaan orang asing di Medan, khususnya," ucap Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Purwanto didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Polonia Sigit Setyawan dan Kasi Inteldakim Sugeng Hariyadi, Rabu (9/8). 

Ignatius menyebutkan terungkapnya kasus pelanggaran izin tinggal dan overstay ini bermula dari informasi  masyarakat yang menyebutkan adanya warga negara asing berkebangsaan India yang bekerja secara ilegal di Restoran Martabak Har di Jalan KH Zainul Arifin Medan.

"Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia melakukan pengawasan tertutup di lokasi. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara India di restoran tersebut,"terang Ignatius. 

Hasil pengamatan petugas mengungkapkan bahwa dua WNA asal India itu telah melakukan pelanggaran imigrasi. 

Pasal 75 ayat 1 dan pasal 53 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian diterapkan pada Razaque Ponna Vallappil. Dia merupakan pemegang izin tinggal terbatas investor dengan jabatan Direktur Utama di PT. Indian Fast Food Medan, pemilik Restoran Martabak Har. 

"Namun, ia melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan, seperti memasak, menyajikan makanan, serta menjadi juru kasir di restoran," terang Ignatius. 

Sementara itu, pasal 78 ayat 3 jo pasal 75 digunakan pada Abdulsattar Sekh. Dia memiliki izin tinggal kunjungan. 

"Namun dia ditemukan bekerja sebagai juru masak di Restoran Martabak Har, meskipun kegiatannya tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang dimilikinya," ungkap Kadiv Imigrasi. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network