Imigrasi Polonia Deportasi Dua Warga Negara India Melanggar Izin Tinggal

Ismail
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Purwanto didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Polonia Sigit Setyawan dan Kasi Inteldakim Sugeng Hariyadi saat memaparkan kasus pelanggaran izin tinggal dua WNA India di Medan, Rabu (9/8). 

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Purwanto, mengungkapkan kedua WNA itu telah ditempatkan dalam ruang detensi Imigrasi Kantor Kelas I TPI Polonia untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pihak berwenang juga mencabut izin tinggal terbatas Razaque Ponna Vallappil. Langkah-langkah lebih lanjut melibatkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan terhadap kedua WNA itu," sebut Ignatius. 

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Polonia, Sigit Setyawan menambahkan kedua WNA itu akan dideportasi pada besok hari. 

"Rencana besok kita akan pulangkan atau deportasi kedua warga negara India ini ke negaranya. Ini juga untuk membuat efek jera," pungkasnya.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network