MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) dengan menegaskan kewajiban seluruh pengelola akomodasi di wilayah kerjanya untuk melaporkan keberadaan tamu asing melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA).
Kewajiban ini mencakup hotel, wisma, homestay, guest house, hingga rumah sewa di Medan dan kawasan pendukung seperti Deli Serdang, Binjai, serta daerah wisata. Langkah ini diambil untuk menekan risiko terjadinya kejahatan lintas negara dan menjaga ketertiban umum.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Firman Akhsani, menjelaskan bahwa APOA adalah platform digital yang dirancang untuk mempermudah dan mempercepat penyampaian data tamu asing, yang kemudian dapat dipantau langsung oleh petugas Imigrasi.
"Imigrasi berwenang meminta data Orang Asing kepada hotel atau tempat penginapan. Dengan APOA, pemilik atau pengelola cukup mendaftarkan tamu mereka melalui aplikasi, dan informasi tersebut akan langsung masuk dalam sistem pengawasan," ujar Firman, Senin (17/11/2025).
Kewajiban pelaporan ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jika pengelola penginapan mengabaikan kewajiban ini, mereka dapat dikenai pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
