Niat Urus Pernikahan di Medan Kandas, WNA Tiongkok Dideportasi Usai Pakai Tiket Bodong
MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang pria asal Tiongkok berinisial LY (29) harus mengakhiri masa tinggalnya di Indonesia setelah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menemukan adanya ketidaksesuaian pada tiket pesawat yang digunakan dalam proses pengajuan perpanjangan izin tinggal.
Atas pelanggaran tersebut, LY dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dipulangkan melalui Bandara Internasional Kualanamu pada Rabu (3/6/2026).
Kasus ini bermula saat LY mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.
Dalam proses pemeriksaan berkas, petugas menemukan bahwa tiket pulang dan tiket kembali yang dilampirkan sebagai persyaratan permohonan tidak sesuai dengan data penerbangan yang sebenarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tiket tersebut tidak diperoleh secara langsung oleh LY, melainkan melalui pihak ketiga yang menawarkan bantuan pengurusan tiket pesawat untuk melengkapi persyaratan administrasi perpanjangan izin tinggal.
LY mengaku baru mengetahui bahwa tiket yang diterimanya tidak sah setelah diberitahukan oleh petugas Imigrasi.
Upaya untuk menghubungi pihak yang mengurus tiket tersebut pun tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi.
Diketahui pula bahwa LY masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan berada di Medan untuk mengurus rencana pernikahannya dengan seorang warga negara Indonesia.
Namun, penggunaan tiket pesawat yang tidak sesuai dalam proses pengajuan izin tinggal merupakan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku sehingga permohonan perpanjangan izin tinggal yang diajukan ditolak dan berujung pada penjatuhan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.
Di balik proses penegakan hukum tersebut, petugas juga menemukan kondisi khusus yang dimiliki LY, pria berusia 29 tahun itu diketahui memiliki riwayat autisme.
Editor : Jafar Sembiring