Nekat Jadi Chef Pakai Visa Wisata, Warga Negara Pakistan Dideportasi dari Medan
MEDAN, iNewsMedan.id - Dari balik dapur sebuah usaha kuliner di Kota Medan, petugas Imigrasi Medan menemukan pelanggaran keimigrasian yang berujung deportasi.
Seorang warga negara Pakistan berinisial MR diketahui bekerja sebagai chef meskipun masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Indeks C1 yang tidak mengizinkan aktivitas bekerja.
Pelanggaran ini bermula dari pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan pada Mei 2026.
Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan bahwa MR sedang menjalani masa percobaan kerja sebagai chef di salah satu usaha kuliner di Medan.
Aktivitas tersebut diketahui dilakukan saat MR masih memegang Visa C1. Visa Kunjungan Indeks C1 diperuntukkan bagi kegiatan wisata, pengembangan diri, menghadiri pertemuan bisnis, konvensi, pameran, maupun kegiatan lain yang diizinkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemegang visa tersebut tidak diperbolehkan bekerja atau menerima imbalan atas pekerjaan yang dilakukan di Indonesia.
Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Medan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan yang dilaksanakan pada 2 Juni 2026 pukul 05.00 WIB.
Editor : Jafar Sembiring