Sementara itu, untuk pelaku UMKM sebagai usaha perseorangan, persyaratan yang dibutuhkan hanya KTP pemilik usaha atau penanggung jawab.
2. Registrasi di website
Setelah memastikan semua persyaratan terpenuhi, pelaku UMKM dapat melakukan tahap registrasi melalui situs www.qris.id.
-Pilih menu "Daftar QRIS" atau qris.id/register.
-Setelah mengklik menu "Daftar QRIS," pelaku UMKM akan diarahkan ke halaman "Form Pendaftaran".
-Ikuti langkah-langkah dan persyaratan yang tertera dalam halaman tersebut. Pastikan juga untuk menyiapkan dokumen pendukung sesuai jenis usaha yang dimiliki.
3. Lakukan Transaksi Pembayaran Menggunakan QRIS
Setelah mengisi form pendaftaran, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran QRIS melalui dompet digital (e-wallet).
Anda diwajibkan untuk melakukan pembayaran dalam batas waktu maksimal 14 hari setelah pengisian form. Jika melewati batas waktu tersebut, form pendaftaran yang telah diisi akan di-reset, dan Anda harus mengisi ulang form pendaftaran.
4. Menerima Notifikasi Registrasi
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait