JAKARTA, iNewsMedan.id - Cara tanda tangan di atas materai tertulis dalam UU Bea Materai Pasal 7 ayat 5. Dengan mengikuti ketentuan tersebut, dijamin Anda dapat memiliki dokumen yang sah di mata hukum.
Saat ini, materai yang berlaku memiliki nilai Rp10.000. Terdapat dua jenis materai yang tersedia, yaitu materai kertas dan e-materai atau materai elektronik.
Cara Tanda Tangan di Atas Materai:
1. Siapkan dokumen yang diperlukan.
2. Tempelkan materai pada posisi yang sesuai.
3. Tandatangani di atas materai, di mana tanda tangan tersebut harus sebagian berada di atas materai. Hal ini juga berlaku untuk e-materai.
Dengan menggunakan materai di atas sebuah dokumen, dokumen tersebut akan memiliki kekuatan yang sah di mata hukum. Biasanya digunakan untuk dokumen perjanjian atau pernyataan.
Demikianlah cara tanda tangan di atas materai. Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah ini agar dokumen Anda sah!
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait