JAKARTA, iNewsMedan.id - Restoran memerlukan label halal untuk memberikan kenyamanan kepada konsumen, terkhusus kaum Muslim yang ada di Indonesia.
Ya, label halal yang sudah diberikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak hanya berlaku untuk menu makanan dan minumannya saja. Tetapi, label ini juga berkaitan dengan makanan yang terjamin keamanannya dari kelompok najis, pelayanan dan proses makanan sampai ke meja konsumen.
"Jadi, label halal nggak cuma soal makanannya bebas najis, tapi sampai ke pelayanan di restoran itu juga. Makanya proses verifikasi halal memerlukan beberapa hari," kata Kepala Bidang Verifikasi dan Penilaian Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Cecep Kosasih saat ditemui di Heavenly Wang Summarecon Mall Serpong, Tangerang, baru-baru ini.
Hal serupa juga dikatakan Muslich selaku Audit Services Director Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Dia menjelaskan, pelayanan yang dimaksud tersebut yakni memastikan semua peralatan yang ada di restoran, termasuk alat dapur maupun alat makan yang dipakai konsumen, tidak terkontaminasi najis.
Termasuk pada bagian dapur center atau area pertama kali bahan baku datang dan diolah. Di sini, kata dia, perlu juga dipastikan bahwa bahan-bahan dan alat yang dipakai semuanya bersih dan halal.
"Kayak hewan laut, air, atau bahan kimia, itu suci. Jadi, nggak perlu lagi dilakukan verifikasi kehalalan. Tapi, kayak daging, itu mesti dipastikan seperti apa pemotongannya. Apakah sudah sesuai dengan kaidah Islam atau tidak," ujar dia.
"Jadi, halal atau enggaknya makanan bukan semata-mata itu daging haram atau makanannya mengandung alkohol, tapi bagaimana makanan itu diolah pun perlu dipastikan," kata Muslich.
Di sisi lain, Head of Business Heavenly Wang Rizki Ardhiwan menjelaskan pentingnya sebuah restoran perlu mendapatkan label halal. Ini untuk menjamin keamanan dan mendapat kepastian dari konsumen.
"Tak bisa dipungkiri, Indonesia ini mayoritas beragama Islam dan dengan adanya label halal ini bisa menjamin makanan dan minuman yang dijual aman, sehingga konsumen tidak perlu ragu," katanya.
"Kami juga sadar kalau nama dari restoran kami menggunakan tulisan Mandarin pun beberapa bahan baku didatangkan langsung dari luar negeri, makanya dengan adanya label halal ini, kami memastikan semua orang bisa makan di sini dengan tenang. Walaupun sejatinya restoran ini di Singapura sudah mengantongi label halal dari pemerintah setempat," sambung Rizki.
Sebagaimana diketahui, secara regulasi, mulai 17 Oktober 2024, pemerintah mengharuskan semua produk wajib bersertifikasi halal. Produk tersebut antara lain makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
"Jika sampai tanggal tersebut belum bersertifikasi halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Cecep Kosasih.
Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Tak Hanya untuk Makanan, Ternyata Ini Gunanya Label Halal di Restoran
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait