JAKARTA, iNewsMedan.id - Setelah skandal 'wine' halal yang mengguncang publik dan berujung pada pencabutan Sertifikat Halal di BPJPH, kini kasus serupa kembali mencuat. Masyarakat baru-baru ini mengunggah video yang menunjukkan beberapa produk pangan seperti 'tuyul', 'tuak', 'beer' dan 'wine' yang ternyata mendapat sertifikat halal dari BPJPH, hal ini jelas melanggar Fatwa MUI yang mengatur kriteria kehalalan produk.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menekankan bahwa sesuai Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003, produk tidak boleh menggunakan nama atau simbol yang mengarah pada kekufuran atau kemaksiatan.
"Sesuai dengan pedoman dan standar halal, MUI tidak bisa menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosasi dengan produk haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan. Apalagi produk dengan nama yang dikenal secara umum sebagai jenis minuman yang dapat memabukkan" jelas
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh saat memimpin pertemuan yang dilaksanakan secara hybrid di Kantor MUI, Senin (30/9/2024) sore.
Lebih lanjut, Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 juga menekankan larangan penggunaan nama atau simbol yang berhubungan dengan benda atau hewan yang diharamkan, seperti alkohol, kecuali jika produk tersebut termasuk kategori tradisi dan sudah dipastikan bebas dari unsur haram.
Prof. Niam menyoroti pentingnya kehatian-hatian dalam proses sertifikasi, terutama melalui mekanisme self declare, dan bakal melakukan koordinasi dengan BPJPH untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait