Lanjut Kapolres berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelapor, pelaku dan korban sebelumnya telah menikah siri.
"Larangan dari pelaku pada korban untuk tidak bekerja lagi di Cafe Ema Jl. Arteri tidak diindahkan oleh korban yang menyebabkan pelaku cemburu dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban, " terang Kapolres.
Saat ini sendiri pelaku sudah diamankan di kantor polisi.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait