TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id- Seorang pria berinisial A (32) ditangkap polisi setelah menganiaya ibunya sendiri di Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (13/2/2025). Penganiayaan ini terjadi setelah pelaku menggadaikan tabung gas elpiji 3 kg milik ibunya untuk membeli narkoba.
Kasi Humas Polres Tanjung Balai, AKP Dahlan Panjaitan mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban menanyakan keberadaan tabung gas yang digadaikan pelaku. “Korban bertanya di mana digadaikan tabung gas LPG-nya sambil memegang kerah baju tersangka,” ujar Dahlan dalam keterangan tertulis, Minggu (16/2/2025).
Namun, bukannya menjawab, pelaku justru mendorong ibunya hingga terjatuh. Kepala korban terbentur bangku kayu dan lantai rumah, mengakibatkan luka robek di telinga kiri, lecet di punggung tangan kanan, serta memar di kepala bagian kiri.
Tak terima atas perlakuan anaknya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Balai Utara. Polisi pun segera bertindak dan menangkap pelaku. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menggadaikan tabung gas tersebut untuk membeli narkoba.
“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika,” jelas Dahlan.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Tanjung Balai Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Subs Pasal 351 KUHPidana.
Editor : Ismail
Artikel Terkait