Pembangunan Underpass Jalan Juanda Medan, Tim Ahli Lakukan Kajian Secara Terbuka

Jafar
Pembangunan Underpass Jalan Juanda Medan, Tim Ahli Lakukan Kajian Secara Terbuka. (Foto: Istimewa)

Refman juga menyarankan dinas terkait belajar dari pengalaman sebelumnya yakni bangunan kanal air yang terletak di ujung Jalan STM Medan yang didahului juga dengan kajian, telah dibangun dan telah menelan biaya yang tidak sedikit, namun patut diduga kanal air tersebut tidak berfungsi untuk mengatasi banjir. 

Sedangkan, banjir di Kota Medan tetap belum dapat teratasi oleh Pemerintah Kota Medan namun masyarakat pemilik tanah dan bangunan sebelumnya sudah menjadi korban dari pembangunan kanal air di ujung Jalan STM Medan tersebut.

"Kemudian, apabila diperhatikan  pembangunan Underpass Titi Kuning Medan yang telah dibangun oleh wali Kota Medan terdahulu, pada kenyataannya telah menimbulkan kerugian yang cukup nyata bagi pemilik toko yang berada disepanjang sebelah kanan - kiri bangunan underpass tersebut. Sebab sejak adanya Underpass tersebut jalan menjadi sempit dan fakta yang dapat dilihat setiap melintasi Underpass Titi Kuning pagi dan sore tetap terjadi kemacetan panjang," jelas Refman.

"Dengan demikian underpass bukan solusi untuk menghindari kemacetan, justru diduga yang terjadi adalah pemborosan uang Negara sehingga kekeliruan ini menurut hemat Kami sebaiknya tidak diulangi kembali sehubungan dengan rencana program pembangunan Underpass di Jalan Ir. H. Juanda Medan. Dimana menurut hemat kami sebaiknya menerapkan sistem Jalan Satu Arah pada jalan-jalan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan untuk mengatasi kemacetan," imbuhnya.

Dia yakin dampak dari dua pembangunan baik Kanal Air Jalan STM Ujung dan Underpass Titi Kuning tersebut sesungguhnya akibat dari kajian teknis yang dibuat tidak mendengarkan dan tidak merealisasikan saran/pendapat warga masyarakat Kota Medan.

"Ini menimbulkan dampak buruk bagi warga masyarakat Kota Medan sebagaimana diuraikan di atas dan atau pembangunan yang tidak sesuai peruntukannya dan atau pembangunan yang tidak menghasilkan manfaat yang maksimal dan atau dugaan tindak pidana korupsi sehingga Tim Ahli yang menyusun kajian tersebut secara hukum dan moral bertanggung jawab di hadapan warga masyarakat Kota Medan maupun dihadapan Allah SWT disertai tuntutan hukum dari warga masyarakat Kota Medan yang terkena dampak buruk dari kajian yang tidak benar tersebut," imbuhnya.

Dia juga berharap tim Ahli juga menerima dan merealisasikan saran/pendapat Klien Kami selaku Pemilik Ruko di Jalan Ir. H. Juanda No. 55 B-C Medan yang akan terkena dampak langsung dari rencana Pembangunan Underpass dan Pembangunan Tangki diantara Jalan Ir. H. Juanda Medan setelah melewati jembatan Sei Deli menuju Jalan Sisingamangaraja Medan sebagaimana dimaksud didalam surat ini.

"Karenanya kami sangat berharap kepada Bapak-Bapak Tim Ahli kiranya dimulai dari simpang Jalan Imam Bonjol (lokasi Polonia Sky Park) menuju Jalan Ir. H. Juanda Medan, Jalan Brigjend Katamso Medan dan Jalan Sisingamangaraja Medan dapat diluruskan dan dijadikan Jalan Satu Arah dan bangunan Tugu Kota yang sedang/telah dibangun disimpang Jalan Samanhudi sudah seharusnya dibongkar dan atau dihentikan/tidak dilanjutkan seperti Tugu Air Mancur di depan Kantor Pos Medan yang sudah diratakan dan sudah pasti tidak mengeluarkan dana besar dan tidak merugikan pemilik usaha, tanah dan ruko serta pengguna toko disekitar Jalan Ir. H. Juanda Medan dan efektif membantu mengurangi kemacetan dan bahkan dapat menghidupkan perekonomian warga masyarakat Kota Medan," ungkapnya.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network