Hal ini, lanjutnya, jelas dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga masyarakat Kota Medan, khususnya warga masyarakat yang tinggal dan atau memiliki tanah dan bangunan dan atau usaha di sekitar Jalan Ir. H. Juanda Medan.
"Bahwa kalau pun secara hukum harus dilakukan pelebaran jalan, seyogyanya pelebaran jalan tersebut wajib sama dan seimbang antara sisi sebelah Utara dengan sisi sebelah Selatan median jalan dan tidak seperti rencana saat sekarang ini yang jelas-jelas tidak benar menurut akal sehat dimana pada bagian tanah dan Ruko milik Klien Kami akan dipakai untuk membangun Underpass dengan lebar/panjang ± 17 meter, sedangkan sisi sebelah Selatan jalan tidak terkena pembangunan Underpass, padahal seharusnya pemilik tanah dan Ruko pada sisi sebelah Selatan jalan juga wajib terkena Pembangunan Underpass dengan lebar/panjang yang sama yakni dibagi dua yang sama rata panjangnya tidak seperti Rencana saat ini yang jelas tidak benar dan sangat merugikan Klien Kami," ungkapnya.
Oleh karena itu, dia kembali berharap kajian yang akan disusun adalah kajian pembangunan berkelanjutan yang menerima dan merealisasikan saran/pendapat serta tidak merugikan warga masyarakat Kota Medan.
"Khususnya warga masyarakat yang berdomisili dan atau memiliki usaha, tanah dan bangunan ruko disekitar Jalan Ir. H. Juanda Medan termasuk Klien Kami yang terkena dampak langsung, dengan tetap memperhatikan aset-aset yang telah ada sebelumnya yang telah dibangun dengan biaya yang tidak sedikit dan tetap menggunakan akal sehat tanpa menghilangkan parit MUDP yang sudah ada yang merupakan Asset Negara, sehingga pembangunan lebih meningkatkan fungsi dan pemanfaatan yang bersifat efisien dan terukur," pungkas Refman.
Refman juga menyayangkan belum ada menerima tanggapan dan penjelasan dari Presiden RI Joko Widodo, Wali Kota Medan Bobby Nasution maupun dari instansi terkait atas surat-surat yang telah disampaikan tersebut."Untuk itu, guna kepastian dan keterbukaan informasi atas rencana Pembangunan Underpass dan atau Pembangunan Tangki disekitar parit Medan Urban Development Project (MUDP) Jalan Ir. H. Juanda Medan melalui surat ini Kami selaku Advokat, Penasehat Hukum dan Kuasa Hukum dari Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe selaku Pemilik Ruko di Jalan Ir. H. Juanda No. 55 B-C Medan, dengan tidak bosan-bosannya dan dengan segala kerendahan hati kembali menyampaikan Tanggapan dan Penolakan kepada Bapak-Bapak," tutupnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait