MEDAN, iNewsMedan.id - Kuasa Hukum dari Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe selaku Pemilik Ruko di Jalan Ir.H.Juanda Medan No. 55 B-C Medan, menyayangi sikap Pemerintahan Kota (Pemko) Medan, enggan memberikan tanggapan surat disampaikan terkait dengan permohonan evaluasi dan penolakan rencana pembangunan Underpass tersebut.
Penasehat Hukum pemilik Ruko, H. Refman Basri, SH, MBA-H. Zulchairi, SH mengungkapkan menyusul surat sebelumnya No: 7895/RB/SK/M2023 tanggal 29 April 2023 dan surat No.7903/RBISKN/2A23 Tanggal 08 Mei 2023 serta surat No: 7933lRBlSKNl2023 tanggal 29 Mei 2023.
Surat tersebut, disampaikan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Kota Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
"Yang ditujukan dan atau ditembuskan kepada Bapak-Bapak dan Instansi terkait. Yang yang hingga sampai saat sekarang ini sangat disayangkan. Kami belum ada menerima tanggapan dan penjelasan dari Bapak-bapak maupun dari instansi terkait atas surat-surat yang telah Kami sampaikan tersebut," ucap Refman dalam keterangan tertulis, Senin (12/6).
Untuk itu, guna kepastian dan keterbukaan informasi atas rencana Pembangunan Underpass dan Pembangunan Tangki disekitar parit Medan Urban Development Project (MUDP) Jalan Ir. H. Juanda Medan. Kembali menyurati Bobby Nasution dan pihak terkait Nomor surat :7952lRBlSWI1Il2023 perihal Tanggapan dan Penolakan Terhadap Kajian Fakultas Teknik USU Atas Pembangunan Underpass di Jalan Juanda, Kota Medan.
"Melalui surat ini Karni selaku Advokat, Penasehat Hukum dan Kuasa Hukum dari Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe selaku Pemilik Ruko di Jalan Ir. H. Juanda No. 55 B-C Medan, dengan tidak bosan-bosannya dan dengan segala kerendahan hati kembali menyampaikan Tanggapan dan Penolakan
kepada Bapak-Bapak sebagaimana pokok surat Kami di atas, dengan alasan-alasan dan pertimbangan hukum," jelas Refman.
"Lakukan kajian secara terbuka, gunakan hati nurani, independen dengan mendengarkan dan merealisasikan keinginan warga Kota Medan, khususnya warga yang berdomisili dan atau memiliki usaha, tanah dan bangunan Ruko disekitar Jalan Ir. H. Juanda Medan termasuk klien kami yang terkena dampak langsung serta tidak bekerja berdasarkan kemauan dan pesanan dari pihak-pihak yang berkeinginan adanya proyek pembangunan Underpass di Jalan Ir. H. Juanda Medan," sebut Refman.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait