MEDAN, iNewsMedan.id - Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Persatuan 1, di Dusun II di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (12/6/2023). Jalan ini diduga dijual Pemkab Deli Serdang senilai Rp1,6 miliar kepada PT Latexindo.
Abyadi juga menegaskan akan melakukan pengkajian dan tak terburu-buru mengambil kesimpulan atas dugaan penjualan jalan tersebut.
"Kami kemari untuk mendaptkan data dan informasi dari public yang lebih detail tentang informasi. Kita coba lihat dan tinjau semua kemudian diskusi dengan warga," ujar Abyadi.
Pantauan di lapangan Abyadi bersama warga tampak menelusuri jalan sepanjang 300 meter tersebut. Tampak jalan selebar 4,5 meter ini diapit pabrik PT Latexindo.
Menurut keterangan warga, jalan tersebut dibeli PT L senilai Rp1,6 Miliar.
"Tapi itu yang menjadi pelajaran kami akan menjadikan pendalaman," ujarnya.
Setelah itu, pihaknya berencana memanggil pihak PT L, Pemkab dan DPRD Deli Serdang untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Perusahaan ini (PTL) juga bisa kita undang selaku pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih jelas, untuk menemukan (apakah) ada dugaan mal administrasi,” sebutnya.
Informasi yang didapat masyarakat bahwa penjualan tanah tersebut melibatkan berbagai lapisan pemerintah. Mulai dari tingkat desa, camat, DPRD, hingga Pemkab Deli Serdang. Padahal masyarakat menolak jalan umum tersebut dijual.
"Hari ini masyarakat terus masih menolak proses penjualan itu karena menurut keterangan pihak mereka tadi, jalan ini masih aktif sebagai akses umum,” pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait