get app
inews
Aa Text
Read Next : Proses Seleksi Kepala Dinas Kesehatan Sumut Sesuai Prosedur, Sekda: Tidak Ada Pelanggaran

Ketua LHKP-PWMSU Nilai Seleksi Kepala Perwakilan Tahun 2023 Merontokkan Wibawa Ombudsman

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 21:46 WIB
header img
Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumut (LHKP-PWMSU), Shohibul Anshor Siregar. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumut (LHKP-PWMSU), Shohibul Anshor Siregar menilai seleksi Kepala Perwakilan tahun 2023 merontokkan wibawa Ombudsman.

Padahal, sebagai lembaga negara, Ombudsman selama ini sangat dipercaya oleh publik dalam menjalankan tugas dan kewenagannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 2008.  

Penegasan tersebut disampaiakan Shohibul Anshor Siregar menjawab sejumlah wartawan perihal dugaan ketidaktransparanan seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman tahun 2023.

"Saya melihat seleksi kepala perwakilan Ombudsman tahun 2023 ini telah merontokkan wibawa Ombudsman. Sebab, lembaga yang dibentuk untuk memberantas serta mencegah maladminstrasi justeru melakukan maladministrasi," tegas Shohibul Anshor Siregar, Jumat, (13/10/2023).

Mengapa demikian, lanjut Shohib menjelaskan, hal tersebut dapat dilihat dari tidak diumumkannya nilai dari hasil ujian tertulis 40 peserta seleksi.

"Selain tidak mencerminkan kebhinekaan, ketidaktransparan panitia seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman tampak jelas dari tidak diumumkannya nilai seluruh peserta seleksi yang berjumlah 40 orang. Mengapa hanya empat nama yang dinyatakan lulus ujian tertulis yang diumumkan nilainya. Ini jelas bentuk maladminsitrasi yang telah merontokkan wibawa Ombudsman," jelas jebolan sekolah pascasarjana Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini.

Ketika ditanya adanya dugaan interpensi dari pihak-pihak tertentu dalam seleksi kaper Ombubdsman 2023, Shohib menegaskan seharusnya itu tidak boleh terjadi.

"Mengapa saya katakan tidak boleh terjadi, karena dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Ombudsman itu bebas dari intervensi. Hal itu jelas tertuang dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman yang menyatakan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga dan isntansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya," tegas Shohib.

Bercermin dari kisruh seleksi kaper tahun 2023 ini, ungkap Shohib, Ombudsman telah menunjukkan lembaganya melakukan paralelisme.

"Agar tetap menjadi lembaga negara yang bermarwah, Ombudsman sebaikanya jangan melakukan paralelisme. Apa itu? Bertujuan untuk memberantas dan mencegah maladministrasi, justeru malah lembaga ini melakukan maladminsitrasi. Berasaskan kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, eh, malah lembaga ini melakukan ketidakpatutan, ketidakadilan, tidak akuntabel, tidak seimbang dan tidak terbuka," ungkapnya. 

Karena hal itu, Shohib meminta panitia seleksi Kaper tahun 2023 untuk dibubarkan dan tahapan seleksi tertulis untuk diulang.

"Ini penting dilakukan agar rakyat tetap percaya kepada Ombudsman. Sebab, rakyat menaruh harapan besar kepada lembaga ini," pintanya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut