Setelah itu, pihaknya berencana memanggil pihak PT L, Pemkab dan DPRD Deli Serdang untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Perusahaan ini (PTL) juga bisa kita undang selaku pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih jelas, untuk menemukan (apakah) ada dugaan mal administrasi,” sebutnya.
Informasi yang didapat masyarakat bahwa penjualan tanah tersebut melibatkan berbagai lapisan pemerintah. Mulai dari tingkat desa, camat, DPRD, hingga Pemkab Deli Serdang. Padahal masyarakat menolak jalan umum tersebut dijual.
"Hari ini masyarakat terus masih menolak proses penjualan itu karena menurut keterangan pihak mereka tadi, jalan ini masih aktif sebagai akses umum,” pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait