MEDAN, iNewsMedan.id - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengungkapkan bahwa penjualan Jalan Persatuan I, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, sudah sesuai dengan prosedur. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menjual jalan itu kepada PT Latexindo seharga Rp1,6 miliar.
Edy menjelaskan proses jual jalan itu melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan harga tanah. Ia juga mengaku ikut melakukan pengecekan proses dan penjualan jalan tersebut.
"Ya sesuai dengan prosedur lah. Saya melihat menentukan harga, KJPP. Kemana uangnya, masuk ke Kas Daerah, apa yang salah," jelas Edy, di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Selasa (13/6/2023).
Edy menambahkan, setelah harga tanah jalan itu sudah diketahui dan dinilai, langsung dilanjutkan dengan proses administrasi yang jelas tanpa melanggar hukum.
"Itu diajukan, setelah ajukan KJPP yang menghitung. Kepentinganya, adalah kepentingan umum. Pendekatan masyarakat sudah dilakukan itu. Saya cek itu," ungkapnya.
Edy juga menegaskan bahwa dirinya meminta administrasi proses penjualan jalan tersebut untuk dipelajari. Hal itu dilakukan, sambung Edy, agar tidak ada satu ketentuan dan peraturan yang dilanggar dalam penjualan jalan tersebut.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait