Kemudian, Jayanti, jenis kelamin betina berusia 8 tahun, berasal dari hasil sitaan Balai KSDA Aceh bersama HOCRU OIC di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, masuk ke PKRO Batu Mbelin, Sibolangit pada 11 Januari 2020.
"Lalu, Poni, jenis kelamin betina berusia 8 tahun, berasal dari hasil sitaan Balai KSA Aceh di Kota Langsa, Aceh, masuk ke PKRO Batu Mbelin, Sibolangit pada 27 Agustus 2019," ujarnya.
Terakhir, kata Rudianto, orangutan sumatera itu bernama Megaloman, jenis kelamin jantan berusia 9 tahun.
"Megaloman berasal dari SRO Jantho, Aceh, yang sedang menjalani Forest school di SRO Jantho namun terjatuh dari pohon yang mengakibatkan patah pada bagian paha atas kaki kiri, masuk ke PKRO Batu Mbelin, Sibolangit pada 24 Februari 2023," ungkapnya.
Lebih lanjut Rudianto menerangkan, proses pemindahan orangutan telah mengacu kepada Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor: SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan Covid-19 Pada Manusia dan Satwa Liar. Serta, telah memperhatikan kesehatan manusia maupun kesejahteraan satwa dalam rangka One Health serta Animal Walfare.
Orangutan Sumatera merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi.
Menurut pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo. Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.
“Sanksi pidananya penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait