"Tapi ketika Pak Sucipto menggeser genset itu, tetangganya Joe Hong Tjuan datang lalu memukuli Pak Sucipto. Anehnya saat ini justru pak Cipto yang dijadikan tersangka. Sementara tetangganya yang lakukan pemukulan masih berkeliaran," sambung Landen.
Kliennya Sucipto NG yang menjadi korban penganiayaan Joe Hong Tjuan sudah membuat laporan ke Polsek Medan Kota. Namun laporan itu belum ada tindaklanjut.
"Orang yang lakukan pemukulan tidak tersangka. Tapi orang yang dipukuli sekarang jadi tersangka bahkan anaknya Pak Sucipto sekarang dijadikan juga sebagai tersangka dan ditahan karena melerai papanya yang dipukuli. Apakah ini penegakan hukum yang presisi, klien kami minta keadilan," ungkap Landen.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan Sucipto NG dan Cipto ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Joe Hong Tjuan.
"Terkait dengan laporan korban (Joe Hong Tjuan), ada dua orang yang ditetapkan jadi tersangka. Keduanya adalah ayah dan anak," ucapnya.
Fathir menyampaikan selanjutnya berkas atas perkara Sucipto (ayahnya) dan Cipto Utomo (anaknya). itu akan diberikan ke kejaksaan.
"Untuk yang ditahan itu anaknya, kerena ayahnya sudah tua juga. Langkah selanjutnya kami akan memberikan berkas ke kejaksaan," terang Fathir.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait