Pengacara Minta Penangguhan Penahanan Terhadap Cipto Utomo

Jafar
Pengacara Sucipto dan Cipto, Landen Marbun. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Tersangka Cipto Utomo yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Joe Hong (69) mengajukan penangguhan ke Polrestabes Medan. Sementara, ayah Cipto, Sucipto NG (74) yang juga menjadi tersangka di kasus penganiayaan yang sama tidak ditahan.

Pengacara Sucipto dan Cipto, Landen Marbun mengaku mengetahui kedua kliennya menjadi tersangka pada 26 Juni 2023 lalu.

"Sehari setelah dijadikan tersangka Citpo langsung ditahan. Kami pun pada 27 Juni lalu sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Cipto," kata Landen, Selasa (6/6/2023).

Landen berharap Kapolrestabes Medan Kombes Valentino dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang dia ajukan.

"Klien kami tidak akan kabur ke mana-mana. Akan kami hadapi kasus ini di persidangan. Semoga bapak Kapolrestabes Medan mengabulkan permohonan penangguhan yang kami ajukan," pintanya.

Landen menjelaskan peristiwa yang terjadi oleh kedua kliennya itu tidak melakukan penganiayaan terhadap Joe Hong Tjuan. Bahkan Joe Hong Tjuan, kata dia, yang terlebih dahulu menganiaya Sucipto NG, kliennya.

"Pak Cipto mncoba menggeser genset yang diletakkan oleh tetangganya atas nama Joe Hong Tjuan. Sesungguhnya klien kami tidak mengerti Joe Hong Tjuan meletakkan genset bukan di depan toko sendiri, terus kenapa sampai genset dikeluarkan dalam kondisi yang tidak mati lampu," jelasnya.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network