MEDAN, iNewsMedan.id - Setelah buron selama setahun, Josniko Tarigan, terdakwa kasus penganiayaan, akhirnya mengakui perbuatannya memukul Notrianta Sebayang menggunakan tangan dan batu. Pengakuan ini disampaikan Josniko dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam Cabang Pancur Batu pada Rabu (23/7/2025).
Josniko menjelaskan bahwa tindakan penganiayaan itu dipicu oleh kekesalannya terhadap istri korban yang terlibat cekcok dengannya. Peristiwa bermula ketika Josniko membantu mengatur lalu lintas di jalan Medan menuju Berastagi karena ada bus yang mogok.
"Saat itu ada bus mogok, aku kenal sopirnya. Jadi aku bantu atur lalu lintas. Kemudian datang mereka bawa mobil, jadi aku setop biar mobil lain maju. Tapi mereka tidak mau dan saya bilang, tahan-tahan, tetap maju. Kemudian saya cekcok dengan istrinya," terang Josniko kepada Majelis Hakim Morailam.
Merasa tersinggung dengan ucapan istri korban, Josniko kemudian meminta suami korban untuk turun dari mobil. "Aku bilang sama istrinya, aku tak biasa lawan perempuan. Suamimulah suruh turun. Pas suaminya turun deketin aku, langsung aku pukul bagian wajah pakai tangan," jelas Josniko.
Tidak berhenti di situ, Josniko yang merupakan warga setempat mengaku sempat melarikan diri sesaat setelah memukul. Ia kemudian mengambil batu dan melayangkannya ke kepala korban.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait