MEDAN, iNewsMedan.id - Tersangka Cipto Utomo yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Joe Hong (69) mengajukan penangguhan ke Polrestabes Medan. Sementara, ayah Cipto, Sucipto NG (74) yang juga menjadi tersangka di kasus penganiayaan yang sama tidak ditahan.
Pengacara Sucipto dan Cipto, Landen Marbun mengaku mengetahui kedua kliennya menjadi tersangka pada 26 Juni 2023 lalu.
"Sehari setelah dijadikan tersangka Citpo langsung ditahan. Kami pun pada 27 Juni lalu sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Cipto," kata Landen, Selasa (6/6/2023).
Landen berharap Kapolrestabes Medan Kombes Valentino dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang dia ajukan.
"Klien kami tidak akan kabur ke mana-mana. Akan kami hadapi kasus ini di persidangan. Semoga bapak Kapolrestabes Medan mengabulkan permohonan penangguhan yang kami ajukan," pintanya.
Landen menjelaskan peristiwa yang terjadi oleh kedua kliennya itu tidak melakukan penganiayaan terhadap Joe Hong Tjuan. Bahkan Joe Hong Tjuan, kata dia, yang terlebih dahulu menganiaya Sucipto NG, kliennya.
"Pak Cipto mncoba menggeser genset yang diletakkan oleh tetangganya atas nama Joe Hong Tjuan. Sesungguhnya klien kami tidak mengerti Joe Hong Tjuan meletakkan genset bukan di depan toko sendiri, terus kenapa sampai genset dikeluarkan dalam kondisi yang tidak mati lampu," jelasnya.
"Tapi ketika Pak Sucipto menggeser genset itu, tetangganya Joe Hong Tjuan datang lalu memukuli Pak Sucipto. Anehnya saat ini justru pak Cipto yang dijadikan tersangka. Sementara tetangganya yang lakukan pemukulan masih berkeliaran," sambung Landen.
Kliennya Sucipto NG yang menjadi korban penganiayaan Joe Hong Tjuan sudah membuat laporan ke Polsek Medan Kota. Namun laporan itu belum ada tindaklanjut.
"Orang yang lakukan pemukulan tidak tersangka. Tapi orang yang dipukuli sekarang jadi tersangka bahkan anaknya Pak Sucipto sekarang dijadikan juga sebagai tersangka dan ditahan karena melerai papanya yang dipukuli. Apakah ini penegakan hukum yang presisi, klien kami minta keadilan," ungkap Landen.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan Sucipto NG dan Cipto ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Joe Hong Tjuan.
"Terkait dengan laporan korban (Joe Hong Tjuan), ada dua orang yang ditetapkan jadi tersangka. Keduanya adalah ayah dan anak," ucapnya.
Fathir menyampaikan selanjutnya berkas atas perkara Sucipto (ayahnya) dan Cipto Utomo (anaknya). itu akan diberikan ke kejaksaan.
"Untuk yang ditahan itu anaknya, kerena ayahnya sudah tua juga. Langkah selanjutnya kami akan memberikan berkas ke kejaksaan," terang Fathir.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait