"Ada apa? Kenapa PT Pupuk Indonesia harus menutup-nutupi informasi tentang pupuk bersubsidi tersebut? Padahal, kami menyaksikan sendiri sekitar ratusan ton pupuk ponska/NPK tertimbun di gudang PT Pupuk Indonesia tersebut," ucapnya didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Mory Yana Gultom dan asisten Wulandari Ayu.
Bahkan, sambung Abyadi, ia curiga bahwa sikap PT Pupuk Indonesia yang menutup nutupi informasi tentang pupuk bersubsidi tersebut, berkaitan erat dengan keresahan para petani atas kelangkaan pupuk dan mahalnya harga pupuk bersubsidi di Serdang Bedagai.
Mengingat, ujar Abyadi, dalam beberapa bulan terakhir, Ombudsman RI Perwakilan Sumut banyak menerima laporan keresahan petani atas kelangkaan pupuk bersubsidi di Sumut. Tidak hanya itu, harga pupuk bersubsidi juga jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Harga HET sendiri sebetulnya sebesar Rp 115.000/zak (50 Kg) untuk pupuk ponska/NPK bersubsidi. Namun para petani di Serdang Bedagai menebus dengan harga antara Rp 145.000 s/d Rp 150.000/zak ukuran 50 Kg," ungkapnya.
Atas hal itu, Abyadi berharap penegak hukum seperti Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk turun memproses dugaan permainan pupuk bersubsidi di Serdang Bedagai ini secara hukum.
Abyadi juga meminta, keresahan para petani atas kelangkaan pupuk bersubsidi dan mahalnya harga pasar, harus direspon oleh semua pihak. "Aparat penegak hukum diharap segera turun. Jangan dibiarkan mafia mafia pupuk ini menyusahkan petani," tuturnya.
Berdasarkan SK Gubernur Sumut No 188.44/911/KPTS/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Sumut TA 2023, jumlah alokasi pupuk untuk Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2023 ini sebanyak 16.184 ton (urea) dan 10.461 ton untuk pupuk bersubsidi ponska/NPK.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait