Sidak ke Sergai, Ombudsman Sumut Temukan Gudang yang Menimbun Pupuk Bersubsidi

Jafar
Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke gudang PT Pupuk Indonesia (Persero) di Jalan Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai (Sergai). (Foto: Istimewa)

SERDANG BEDAGAI, iNewsMedan.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan timbunan pupuk ponska/NPK bersubsidi di gudang milik PT Pupuk Indonesia (Persero) di Jalan Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai (Sergai), Senin (29/5/2023).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, dalam inspeksi mendadak (Sidak) itu, pihaknya memperkirakan, terdapat ratusan ton pupuk ponska/NPK bersubsidi menumpuk di Gudang PT Pupuk Indonesia tersebut.

"Ini belum termasuk sekitar 20 ton lagi yang belum dibongkar dari sebuah truk yang terparkir di depan gudang," jelasnya.

Abyadi juga mengungkapkan, Kepala Gudang PT Pupuk Indonesia di Sergai bernama Fahruf Abdallah sangat tidak koperatif dan tertutup saat menerima tim Ombudsman.

Kemudian, lanjut Abyadi, Fahruf juga menolak memberi penjelasan tentang ratusan ton pupuk bersubsidi di dalam gudang milik PT Pupuk Indonesia itu. Padahal, kata Abyadi, temuan ini terjadi di tengah keluhan petani atas kelangkaan dan mahalnya harga pupuk bersubsidi.

"Fahruf mengaku dia diperintah oleh Manajemen PT Pupuk Indonesia di Medan untuk tidak berbicara kepada Tim Ombudsman RI. Karena itu, tim Ombudsman tidak mendapatkan informasi yang lebih banyak di gudang pupuk bersubsidi tersebut," terangnya.

Lebih lanjut, Abyadi mengaku curiga ada yang tidak beres dalam pengelolaan pupuk bersubsidi yang dilakukan PT Pupuk Indonesia tersebut. 

"Ada apa? Kenapa PT Pupuk Indonesia harus menutup-nutupi informasi tentang pupuk bersubsidi tersebut? Padahal, kami menyaksikan sendiri sekitar ratusan ton pupuk ponska/NPK tertimbun di gudang PT Pupuk Indonesia tersebut," ucapnya didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Mory Yana Gultom dan asisten Wulandari Ayu.

Bahkan, sambung Abyadi, ia curiga bahwa sikap PT Pupuk Indonesia yang menutup nutupi informasi tentang pupuk bersubsidi tersebut, berkaitan erat dengan keresahan para petani atas kelangkaan pupuk dan mahalnya harga pupuk bersubsidi di Serdang Bedagai. 

Mengingat, ujar Abyadi, dalam beberapa bulan terakhir, Ombudsman RI Perwakilan Sumut banyak menerima laporan keresahan petani atas kelangkaan pupuk bersubsidi di Sumut. Tidak hanya itu, harga pupuk bersubsidi juga jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Harga HET sendiri sebetulnya sebesar Rp 115.000/zak (50 Kg) untuk pupuk ponska/NPK bersubsidi. Namun para petani di Serdang Bedagai menebus dengan harga antara Rp 145.000 s/d Rp 150.000/zak ukuran 50 Kg," ungkapnya.

Atas hal itu, Abyadi berharap penegak hukum seperti Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk turun memproses dugaan permainan pupuk bersubsidi di Serdang Bedagai ini secara hukum. 

Abyadi juga meminta, keresahan para petani atas kelangkaan pupuk bersubsidi dan mahalnya harga pasar, harus direspon oleh semua pihak. "Aparat penegak hukum diharap segera turun. Jangan dibiarkan mafia mafia pupuk ini menyusahkan petani," tuturnya.

Berdasarkan SK Gubernur Sumut No 188.44/911/KPTS/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Sumut TA 2023, jumlah alokasi pupuk untuk Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2023 ini sebanyak 16.184 ton (urea) dan 10.461 ton untuk pupuk bersubsidi ponska/NPK.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network