Bantuan tersebut yakni pakaian sekolah, sepatu, buku tulis, pulpen, baju hingga celana.
"Sedangkan bantuan sembako berupa beras, telur, minyak goreng, susu, mi instan diterima oleh Erlina Zebua alias Ina Ayu," katanya.
Atas bantuan dan perhatian tersebut, Erlina mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Kapolda Sumut, dan Kejari Nisel yang telah membantu mendamaikan perkaranya dengan korban Sowanolo Laia.
"Bahkan saya diantar pulang oleh jaksa ke rumah dan bisa hidup bersama dengan kelima anak saya" kata Erlina.
Kelima anak Erlina terlihat sangat bahagia dan senang bisa berkumpul kembali dengan ibu mereka.
Erlina menjadi tersangka kasus penganiayaan. Kendati telah berdamai dengan korban Sowanolo Laia dan penahanan ditangguhkan oleh jaksa, persidangan kasusnya tetap akan digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Kejari Nisel ke persidangan sejak 10 Mei 2023 dan persidangan perdana dijadwalkan hari ini, Kamis (25/5/2023).
Editor : Chris
Artikel Terkait