Momen Janda Anak 5 Berkumpul Kembali Bersama Keluarga

Jonirman Tafonao
Momen Janda Anak 5 yang sempat ditahan di Kejari Nisel akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga. (Foto: Kejari Nias Selatan)

NIAS SELATAN, iNewsMedan.id - Erlina Zebua, janda dengan lima anak di Nias Selatan (Nisel) yang sebelumnya diketahui menjadi tersangka dan ditahan selama lebih dari dua pekan akhirnya bisa berkumpul bersama keluarga, Rabu (24/5/2023). Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) telah menangguhkan penahanan Erlina.

Hari pertama Erlina kembali berkumpul bersama kelima anaknya mendapat kunjungan dari Kejari Nisel yang memberikan tali asih. Hal ini sesuai janji untuk menjamin kelangsungan hidup kelima anak Erlina selama menjalani proses di pengadilan.

"Sebagaimana telah disampaikan oleh pimpinan sebelumnya bahwa kelima anak Erlina Zebua alias Ina Ayu mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Nisel, Hironimus Tafonao. 

Hironimus menambahkan, Kejari Nisel juga akan memberi perhatian untuk perlengkapan sekolah, makanan dan kebutuhan lain kelima anak Erlina.

Menurutnya, kunjungan dan pemberian tali asih ini bentuk kepedulian dan rasa kemanusiaan Kejari Nisel untuk terus memberi dukungan, bantuan serta semangat memulihkan kepercayaan diri kelima anak Erlina yang masih sekolah.

Bantuan tersebut yakni pakaian sekolah, sepatu, buku tulis, pulpen, baju hingga celana. 

"Sedangkan bantuan sembako berupa beras, telur, minyak goreng, susu, mi instan diterima oleh Erlina Zebua alias Ina Ayu," katanya.

Atas bantuan dan perhatian tersebut, Erlina mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Kapolda Sumut, dan Kejari Nisel yang telah membantu mendamaikan perkaranya dengan korban Sowanolo Laia.

"Bahkan saya diantar pulang oleh jaksa ke rumah dan bisa hidup bersama dengan kelima anak saya" kata Erlina.

Kelima anak Erlina terlihat sangat bahagia dan senang bisa berkumpul kembali dengan ibu mereka.

Erlina menjadi tersangka kasus penganiayaan. Kendati telah berdamai dengan korban Sowanolo Laia dan penahanan ditangguhkan oleh jaksa, persidangan kasusnya tetap akan digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Kejari Nisel ke persidangan sejak 10 Mei 2023 dan persidangan perdana dijadwalkan hari ini, Kamis (25/5/2023).

Editor : Chris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network