NIAS SELATAN, iNewsMedan.id - Buntut Kasus Erlina Zebua, janda yang miliki 5 anak di Kejaksaan Negeri Nias Selatan dikabarkan telah berdamai setelah melalui proses mediasi bersama Kapolda Sumut dan Kajati Sumut dengan pihak pelapor.
Dari mediasi tersebut, korban menyatakan tidak akan menuntut dan tidak keberatan jika terdakwa dijatuhkan hukuman ringan. Saat ini Erlina Zebua telah bertemu kembali bersama dengan 5 anaknya di Desa Hilisaloo, Amandaya, Nias Selatan setelah penahannya ditangguhkan.
Editor : Chris
Artikel Terkait