Atas putusan tersebut, mantan istri Nazmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hingga akhirnya muncullah putusan Mahkamah Agung No : 154 K/Ag/2021 tanggal 29 Maret 2021 dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi Hanan Badres alias Hanan Hilal Badres binti Hilal Badres.
Sehingga putusan itu diketahui menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Agama dan ini bisa dilihat siapapun di website resmi Mahkamah Agung.
"Pasca peristiwa 2021 hingga kini, Nazmi tidak bisa bertemu putri kandungnya. Bahkan, harusnya putri kandungnya memasuki sekolah dasar (SD) pada tahun ini, Nazmi sebagai ayah kandungnya tidak tahu di mana sekolahnya, dan mantan istrinya juga tidak pernah meminta Akta Lahir serta Kartu Keluarga (KK) kepada Nazmi. Sebelumnya, Mahkamah Agung pernah melakukan eksekusi terhadap hak asuh putri Nazmi, melaui Berita Acara Eksekusi No : 1/PDT.EKS/2022/PA.MDN tanggal 28 Januari 2022 yang dilaksanakan pada 24 Februari 2022 gagal dilaksanakan eksekusi karena tidak ditemukan putrinya di Jalan Manunggal/Jermal 12 sebelah Gang Pribadi, Medan Denai," tuturnya.
Atas kronologi itu semua, Ariel menyatakan, status tersangka atas nama Nazmi di Polsek Medan Area, DPD Partai Demokrat Sumut perlu bersikap untuk meluruskan jalan keadilan bagi Nazmi, selain sebagai kader, Nazmi juga warga negara yang hak hukumnya harus mendapatkan keadilan di republik ini.
"Nazmi itu hanya seorang ayah yang rindu bertemu putri kandungnya, karena hingga saat ini, sejak 18 Januari 2021 lalu tidak bisa bertemu dengan putri kandungnya. Kemudian, upayanya adalah upaya seorang anak laki-laki yang punya kewajiban melindungi putri kandungnya. Saya yakin Nazmi juga tidak ada melakukan pemukulan terhadap seorang ibu meskipun itu adalah mantan mertuanya, kader demokrat itu juga diajarkan etika dan adab dalam bermasyarakat serta bernegara, " katanya.
Lebih lanjut, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Nazmi kepada DPD Partai Demokrat Sumut, Ariel juga menyampaikan, Nazmi melaporkan mantan mertuanya tersebut ke Polsek Medan Area No: LP/49/I/2021/SPKT/Sektor Area tanggal 18 Januari 2021. Dilanjutkan adanya pemberitahuan dimulainya penyidikan pada 02 Juni 2022 No : B/522/IV/RES.1.6/2022/Reskrim, dan saat ini ditangani Polrestabes Medan serta memiliki status hukum.
Dia mengungkap, khusus dokumen Laporan Pengaduan mantan mertua Nazmi di Polsek Medan Area, ada kejanggalan. Di mana No LP : LP/B/36/I/2021/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 14 Januari 2021 atas laporan pelapor Elia dan ini menjadi acuan ditetapkannya Nazmi Natsir sebagai tersangka bersamaan dengan adik iparnya, Rinaldi Akbar Lubis.
Editor : Ismail
Artikel Terkait