Kejari Nias Selatan Angkat Bicara Terkait Penahan Ibu 5 Anak yang Viral di Media Sosial

Jafar
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao. (Foto: Istimewa)

Dari kelima anak tersebut, yang paling muda baru berusia 5 tahun. Anak kecil itu harus berpisah dengan ibunya.

"Adik saya yang paling muda baru berusia 5 tahun. Kami tidak tahu bagaimana kehidupan kami setelah ibu kami tidak berada di samping kami. Ayah kami meninggal dunia lima tahun yang lalu," kata AG sambil menangis.

Saat ini, mereka menjalani hidup tanpa orang tua, tinggal di sebuah pondok kayu dengan atap dari daun rumbia. Rumah tempat tinggal mereka bersama ibu selama ini dipenuhi dengan kesedihan dan perjuangan.

"Tempat tinggal kami adalah sebuah pondok dengan ukuran 3x5 meter persegi, atapnya terbuat dari daun rumbia. Untuk makan sehari-hari, kami hanya mengandalkan ibu kami," ucapnya.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network