Setelah itu, Hironimus menuturkan bahwa pada saat kejadian tersangka atau terdakwa membawa sebilah pisau dari rumahnya dan menuju rumahnya si korban dan mengatakan segera bongkar pondasi ini kalau tidak akan saya bunuh.
"Atas ancaman tersebut si korban merasa takut dan melarikan diri kemudian si terdakwa mengayunkan pisau tersebut ke arah tubuh si korban dan mengenai bahu dan badan si korban," terangnya.
Seiring berjalannya waktu, kata Hironimus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas tersangka lengkap dan memenuhi syarat. Selanjutnya pada tanggal 9 Mei 2023 diserahkan tersangka atau terdakwa dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum.
"Pada saat itu Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari dengan pertimbangan yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 21 KUHP," ungkapnya.
Selain dari pada itu, Hironimus menjelaskan pertimbangan lain adalah ketika JPU melakukan koordinasi dengan penyidik yang menangani perkara ini pada tahap penyidikan tersangka atau terdakwa terkesan tidak koorperatif dengan tidak menyerahkan sebilah pisau yang digunakan oleh tersangka terhadap penganiayaan terhadap korban kepada penyidik sehingga penyidik kesulitan untuk mendapatkannya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait