Kejari Nias Selatan Angkat Bicara Terkait Penahan Ibu 5 Anak yang Viral di Media Sosial

Jafar
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao. (Foto: Istimewa)

NIAS SELATAN, iNewsMedan.id - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) angkat bicara terkait penahanan yang mereka lakukan terhadap ibu beranak 5 di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Nias Selatan yang viral di media sosial.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao mengatakan bahwa terkait dengan viralnya video penanganan perkara atas nama atau inisial EZ alias Ina Ayu.

"Dalam kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa perkara atas nama tersangka EZ alias Ina Ayu disangka melakukan tindak pidana."

"Hal tersebut sesuai dengan pasal 351 ayat 1 KUHP," katanya, Sabtu (20/5/2023).

Adapun kronologinya kata Hironimus, di mana tersangka merasa bahwa tanah miliknya itu telah diserobot oleh orang lain yaitu ayah daripada korban dengan cara membuat pondasi atas tanah milik tersangka atau terdakwa.

"Atas kejadian itu, si tersangka mengancam kepada korban dengan mengatakan bahwa apabila pondasi yang dibangun tidak dibongkar maka saya akan melakukan tindakan kekerasan bahkan ancaman pembunuhan terhadap korban," ucapnya. 

Setelah itu, Hironimus menuturkan bahwa pada saat kejadian tersangka atau terdakwa membawa sebilah pisau dari rumahnya dan menuju rumahnya si korban dan mengatakan segera bongkar pondasi ini kalau tidak akan saya bunuh. 

"Atas ancaman tersebut si korban merasa takut dan melarikan diri kemudian si terdakwa mengayunkan pisau tersebut ke arah tubuh si korban dan mengenai bahu dan badan si korban," terangnya.

Seiring berjalannya waktu, kata Hironimus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas tersangka lengkap dan memenuhi syarat. Selanjutnya pada tanggal 9 Mei 2023 diserahkan tersangka atau terdakwa dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum. 

"Pada saat itu Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari dengan pertimbangan yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 21 KUHP," ungkapnya. 

Selain dari pada itu, Hironimus menjelaskan pertimbangan lain adalah ketika JPU melakukan koordinasi dengan penyidik yang menangani perkara ini pada tahap penyidikan tersangka atau terdakwa terkesan tidak koorperatif dengan tidak menyerahkan sebilah pisau yang digunakan oleh tersangka terhadap penganiayaan terhadap korban kepada penyidik sehingga penyidik kesulitan untuk mendapatkannya.

"Disitu kami menertibkan surat pencarian barang atau daftar pencarian barang atau DPB," jelasnya.

Hironimus menambahkan mereka juga menyampaikan bahwa berkas perkara ini telah mereka limpahan ke PN Gunung Sitoli pada 10 Mei 2023. "Sehingga kewenangan penyelesaian termasuk penahanan atas diri terdakwa merupakan kewenangan PN Gunung Sitoli atau hakim yang menangani perkara tersebut," tambahnya.

Sebelumnya. viral 5 anak yatim menangis karena ibu mereka ditahan oleh kejaksaan di Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut) . 

Sangat menyedihkan, ayah dari kelima anak ini yang tinggal di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Nias Selatan sudah meninggal lama. AG, yang merupakan anak sulung, mengungkapkan kepada iNews bahwa dia kaget ketika empat adiknya datang ke sekolah. Mereka memberitahu bahwa ibu mereka menjadi tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum.

"Pada saat itu, saya sedang di dalam kelas mengikuti proses belajar mengajar di sekolah. Tiba-tiba, saya mendapat kabar bahwa ibu saya menjadi tersangka dan ditahan pada hari Selasa (9/5/2023)," ucap AG kepada iNews pada Jumat (19/5/2023) pagi.

Dari kelima anak tersebut, yang paling muda baru berusia 5 tahun. Anak kecil itu harus berpisah dengan ibunya.

"Adik saya yang paling muda baru berusia 5 tahun. Kami tidak tahu bagaimana kehidupan kami setelah ibu kami tidak berada di samping kami. Ayah kami meninggal dunia lima tahun yang lalu," kata AG sambil menangis.

Saat ini, mereka menjalani hidup tanpa orang tua, tinggal di sebuah pondok kayu dengan atap dari daun rumbia. Rumah tempat tinggal mereka bersama ibu selama ini dipenuhi dengan kesedihan dan perjuangan.

"Tempat tinggal kami adalah sebuah pondok dengan ukuran 3x5 meter persegi, atapnya terbuat dari daun rumbia. Untuk makan sehari-hari, kami hanya mengandalkan ibu kami," ucapnya.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network